Muhammad Romdhan Syifai 15700020
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
MUHAMMAD ROMDHAN SYIFAI
HUKUM BISNIS
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Fakultas Hukum
Universitas Borobudur Jakarta
JL. Raya Kalimalang No.1 Jakarta Timur Telp. (021) 8613868
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2016, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : Muhammad Romdhan Syifai
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Setiabudi Jakarta Selatan
Nomer KTP : 3174020702970003
Telepon : (021) 51129585
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2. Nama : Naufal Bahri
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : JL. Melayu Barat
Nomer KTP : 4197644612691007
Telepon : 0878 7634 xxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 ( sebelas ) pasal seperti berikut dibawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis Kendaraan : Sedan
b. Merk / Type : Honda/Civic Estilo
c. Tahun Pembuatan : 2000
d. Nomor Polisi : bj 53 aj
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor Rangka : 13HAY5K734588
g. Nomor Mesin : BH00000676B900
h. Warna : Merah
i. Kondisi Barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1. PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah )kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dengan tanggal jatuh tempo 07 agustus 2016.
Pasal 4
JAMINAN
1. PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagaimanapun juga.
2. PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
1. PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah
ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2. Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan
PENJUAL hingga PEMBELI meluasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI
dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah
menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh
tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap
terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan
pembayarannya
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah
uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah
10 %.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab
Penuh.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN
tersebut sehubungan.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 07 Agustus 2016
PENJUAL PEMBELI
Materai
6000
( Muhammad Romdhan Syifai ) ( Naufal Bahri )
SAKSI I SAKSI II
( Budhi Nasution. SH ) ( Tommy Saputra. SH )
Sumber:http//contohpedi.ensiklopedi.com
0 Response to " "
Posting Komentar