Muhammad Romdhan Syifai 15700020

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

MUHAMMAD ROMDHAN SYIFAI
HUKUM BISNIS
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL


 






                                                                                                         
Fakultas Hukum
Universitas Borobudur Jakarta
JL. Raya Kalimalang No.1 Jakarta Timur Telp. (021) 8613868



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2016, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.      Nama                  : Muhammad Romdhan Syifai
Umur                   : 19 Tahun
Pekerjaan            : Mahasiswa
Alamat                : Setiabudi Jakarta Selatan
Nomer KTP        : 3174020702970003
Telepon               : (021) 51129585

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri  yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.      Nama                  : Naufal Bahri
Umur                   : 27 Tahun
Pekerjaan            : Wirausaha
Alamat                : JL. Melayu Barat
Nomer KTP        : 4197644612691007
Telepon               : 0878 7634 xxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 ( sebelas ) pasal seperti berikut dibawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG

              Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.       Jenis Kendaraan              : Sedan
b.      Merk / Type                    : Honda/Civic Estilo
c.       Tahun Pembuatan           : 2000
d.      Nomor Polisi                   : bj 53 aj
e.       Nomor BPKB                 : 123456789
f.       Nomor Rangka               : 13HAY5K734588
g.      Nomor Mesin                  : BH00000676B900
h.      Warna                             : Merah
i.        Kondisi Barang               : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2
HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

1.      PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah )kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.      Pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dengan tanggal jatuh tempo 07 agustus 2016.

Pasal 4
JAMINAN

1.      PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagaimanapun juga.
2.      PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN

1.        PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah
       ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.        Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan
       PENJUAL hingga PEMBELI meluasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL
       hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI
       dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah
       menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku
       Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7
SANGSI

(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh
       tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap
       terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan
       pembayarannya
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah
       uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah
       10 %.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab
       Penuh.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau
       mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN
       tersebut sehubungan.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan

Pasal 9
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.

Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

              Dibuat di : Jakarta
              Tanggal : 07 Agustus 2016

              PENJUAL                                                                PEMBELI
                                                                                                Materai
                                                                                                6000

( Muhammad Romdhan Syifai )                                             ( Naufal Bahri )



              SAKSI I                                                                   SAKSI II



( Budhi Nasution. SH )                                                           ( Tommy Saputra. SH )

Sumber:http//contohpedi.ensiklopedi.com                                                                                                         

0 Response to " "

Posting Komentar