PENDAHULUAN
Dalam kondisi persaingan ini, semakin sulit bagi manajer untuk membuat keputusan yang tepat karena masalah-masalah yang dihadapi semakin kompleks, oleh karena itu perusahaan harus memiliki manajemen yang baik dan tangguh sehingga dapat melihat dan menggunakan peluang yang ada serta dapat mengidentifikasi masalah dan menyeleksi serta mengimplementasikan proses adaptasi dengan tepat.
Manajemen juga mempertahankan kelangsungan hidup serta mengendalikan organisasi hingga tujuan yang diharapkan perusahaan dapat tercapai. Karakteristik informasi yang bermanfaat berdasarkan persepsi manajerial sebagai pengambilan keputusan dikategorikan dalam empat sifat, yaitu Broad scope, Time lines,Agregasi dan Informasi integras.
Menurut Otley (JRAI: 1998: 142) Karakteristik informasi yang tersedia didalam organisasi akan menjadi efektif apabila dapat mendukung pengguna informasi dan pengambil keputusan.
Namun tingkat kesediaan dari masing-masing karakteristik informasi akuntansi manajemen tidaklah mungkin sama untuk setiap organisasi tetapi ada faktor tertentu lainnya yang akan mempengaruhi tingkat kebutuhan terhadap informasi akuntansi manajemen seperti desentralisasi karena secara signifikan selalu ada dalam suatu organisasi.
Tingkat desentralisasi itu kemudian akan berpengaruh terhadap karakteristik informasi manajemen. Waterhouse (1978) dan Galbraith (1973) menyatakan tingkat desentralisasi itu kemudian akan mempengaruhi terhadap karakteristik informasi akuntansi manajemen (JRAI: 1998: 142).
Duncan (1973) juga menegaskan bahwa struktur organisasi (desentralisasi) akan mempengaruhi kemampuan organisasi di dalam mengelola dan mengumpulkan informasi serta aliran informasi (JRAI: 1998: 142). Chia dan Gul(1994) serta Chia (1995), dari hasil penelitiannya memberikan bukti empiris bahwa karakteristik informasi perencanaan dan pengendalian akan menjadi lebih sulit dan menghadapi banyak masalah, karena kejadian- kejadian yang akn datang sulit untuk diprediksi.
Akan tetapi ternyata dari hasil penelitian dan surve diperoleh hasil bahwa para manajer bergantung pada beragam ketrampilan dan melakukan aktivitas-aktivitas yang berbeda tergantung tingkat hirarki dan tanggung jawab mereka Richard (2002 : 33).
Untuk dapat mengendalikan proses manajemennya maka diberikan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh kantor pusat kepada manajer tiap cabang, sekaligus sering timbul konflik dalam penetapan anggaran serta tujuan yang ingin dicapai.
Konflik ini disebabkan oleh ketidak selarasan antara tujuan yang ingin dicapai organisasi dengan tujuan individu yang terlibat didalamnya. Untuk mencapai keselarasan tujuan, dibutuhkan kinerja manajerial yang dapat memotivasi individu-individu yang terlibat dalam badan usaha untuk melaksanakaan aktivitas selaras dengan badan usaha.
1. DESENTRALISASI
Pendelegasian wewenang oleh manajer kaitannya dengan desentralisasi organisasi. Desentralisasi (decentralitation) adalah praktek pendelegasian wewenang pengambilan keputusan kepada jenjang yang lebih rendah (Hansen dan Mowen, 1997 : 64).
Semua organisasi berada dalam rentang yang sangat tersentralisasi hingga ke sangat terdesentralisasi. Kebanyakan perusahaan berada diantara kedua ujung rentang tersebut, yang mayoritas cenderung kearah desentralisasi. Meskipun desentralisasi diyakini dapat mengurangi beban manajemen puncak, bukan berarti setiap organisasi harus mendesentralisasikan semua keputusannya. Para manajer akan mendiagnosis situasi organisasi dan memilih tingkat pengambilan keputusan yang paling memenuhi kebutuhan organisasi.
Defenisi sentralisasi (centlalization) dapat diartikan Wewenang pengambilan keputusan berada padamempengaruhi usah mereka, pesaing baru, kesukaran dalam memperoleh bahan baku, preferensi yang berubah-ubah dari masyarakat dan sebagainnya. Lingkungan yang statis menciptkan ketidakpastian lebih sedikit bagi para manajer dari pada lingkungan yang dinamis. Dan karena ketidakpastian merupakan ancaman terhadap keefektifan organisasi, manajemen mencoba untuk meminimalkannya.
Ketidakpastian lingkungan adalah kondisi lingkungan eksternal yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan (Otley, 1980) dalam jurnal Aida Ainul Mardiyah dan Gudono (2001) mengidentifikasikan tipe struktur dan praktek manajemen yang tepat untuk berbagai kondisi yang lingkungannya berbeda.
Desain desentralisasi Indonesia yang di tetapkan melalui UU no.22 tahun 1999 dan UU no.32 tahun 2004 menggabungkan tujuan-tujuan politik dan ekonomi. Tujuan ekonomi yang hendak dicapai melalui desentralisasi adalah mewujudkan kesejahteraan melalui penyedia layanan public dan masyarakat lokal. Tujuan politik desentralisasi adalah demokratisasi pemerintahan daerah melalui pertanggungjawaban langsung kepala daerah kepada konstituen mereka didaerah.
Dua tujuan yang berbeda tersebut menimbulkan banyak komplikasi dalam pelaksanaannya, antara lain timbulnya perbedaan penafsiran tentang kewenangan pusat dan daerah tentang bidang kewenangan dan tanggungjawab. Secara umum, para pemangku kepentingan sepakat bahwa prinsip desentralisasi Indonesia adalah ‘negara kesatuan yang terdesentralisasi’ yang berarti kekuasaan dan kewenangan Negara dilimpahkan sebagian sebagai otonomi daerah.
2. PENGARUH DESENTRALISASI FISKAL TERHADAP MANAJEMEN
Secara umum perubahan kewenangan pengeluaran maupun penerimaan anggaran, sebagai akibat dari pelaksanaan desentralisasi fiskal, akan mempengaruhi kemampuan pemerintah pusat melakukan kebijakan ekonomi makro melalui anggaran negara. Berkurangnya kewenangan pemerintah pusat pada sejumlah pajak atau pengendalian atas sejumlah anggaran belanja akan banyak mengurangi ruang geraknya, seperti menaikkan pajak atau mengurangi belanja guna mengatasi melonjaknya permintaan dalam negeri.
Kasus ini menjadi penting apabila kewenangan pemerintah pusat atas anggaran belanja hanya terbatas pada anggaran yang jumlahnya sudah pasti, seperti pembayaran bunga hutang dalam negeri dan pembayaran yang bersifat rutin lainnya. Jika demikian halnya maka desentralisasi keuangan akan menyebabkan operasi keuangan oleh pemerintah daerah akan memiliki efek ekonomi makro yang penting. Selanjutnya jika tidak diikuti dengan koordinasi maka dapat terjadi efek yang berlawanan dengan upaya pemerintah pusat menjaga stabilisasi.
Anggaran belanja Pemda yang meningkat dapat mendorong permintaan domestik, dan mempengaruhi keseimbangan anggaran bila efek multiplier dari pengeluaran daerah jauh melebihi multiplier rata-rata pendapatannya. Sebagai contoh bila anggaran belanja Pemda terbatas jumlahnya karena sempitnya kewenangan yang dimilikinya untuk mengenakan pajak dan memperoleh pinjaman, maka perubahan komposisi belanja yang lebih banyak kepada pekerjaan umum dan subsidi akan mendorong permintaan total naik meskipun pemerintah pusat mencoba menahannya.
Jadi sebaiknya disiplin fiskal pada semua tingkat pemerintahan diupayakan dengan menyamakan pendapatan dengan tanggung jawab pengeluaran terlebih dahulu. Keseimbangan vertikal ini tentunya perlu diikuti dengan rancangan mekanisme dana perimbangan untuk mengatasi ketidakseimbangan horisontal yang menjadi masalah umum di negara berkembang.
Desain hubungan fiskal antartingkat pemerintahan hendaknya memperhitungkan kenyataan bahwa peningkatan desentralisasi kewenangan pengeluaran, baik karena pertimbangan efisiensi maupun politik, cenderung lebih cepat daripada tingkat devolusi kewenangan pendapatan yang konsisten dengan pembebanan pajak yang optimal.
3. JENIS-JENIS DESENTRALISASI
a. Devolusi, juga dikenal sebagai desentralisasi politik, mengacu pada pemberian kuasa atau urusan dari pemerintah nasional kepada pemerintah daerah. Devolusi memberikan beberapa wewenangan penting kepada pemerintah daerah, seperti perpajakan dan pelayanan dasar. Pertimbangan utama dari devolusi adalah pemberdayaan masyarakat, dimana konstituen lokal diberikan hak untuk menentukan pemerintahan sendiri agar mereka dapat mengelola kesejahteraan mereka dengan lebih baik. Devolusi adalah elemen utama, walaupun bukan satu-satunya dalam desentralisasi Indonesia.
b. Dekonsentrasi, atau desentralisasi administratif, mengacu pada kewenangan pemerintah nasional kepada pemerintah-pemerintah daerah atau perwakilan dari kementerian/lembaga nasional. Di Indonesia, dekonsetrasi dilaksanakan melalui gubernur dan instansi vertikal kementerian nasional. Pendanaan urusan dekonsentrasi di Indonesia di utamakan untuk urusan non-fisik seperti, koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pengawasan, pembinaan.
c. Delegasi adalah mekanisme desentralisasi dimana beberapa fungsi pemerintahan di berikan kepada pemerintah daerah. Di Indonesia, semua tingkatan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan beberapa pelayanan yang di delegasikan oleh pemerintah nasional. Delegasi di Indonesia mengambil nama ‘tugas pembantuan’. Di Indonesia, pendanaan tugas pembantuan di berikan untuk aktifitas-aktifitas fisik seperti, pengadaan asset dan konstruksi fasilitas fisik.
4. KEBIJAKAN DESENTRALISASI
Kebijakan desentralisasi yang telah lama disetujui oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang no.5 tahun 1974 sejak di tetapkan belum menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan. Keadaan ini berlanjut sampai akhirnya terjadi krisis ekonomi dan politik di Indonesia pada akhir tahun 1974, yang ditenggarai salah satu penyebabnya adalah penerapan desentralisasi yang belum dijalankan semestinya dengan alas an peraturan pemerintahnya belum disusun. Kenyataan ini menjadi issue sentral dari tuntutan masyarakat di daerah, dimana selama ini merasakanpemerintahan pusat terlalu sentralistis, tidak adil dan timpang dalam pendistribusian kekayaan antara pusat dan daerah.
Proses tuntutan masyarakat akan ketidakadilan dan ketimpangan pembagian keuangan antara pusat dan daerah terus berjalan, sehingga pada akhirnya pemerintah mendorong masyarakat untuk menentukan dan merumuskan masalah dan mengakomodasinya, selanjutnya dibicarakan dengan lembaga tinggi lainnya sebagai agenda pemerintah yang akan diperjuangkan didalam lembaga legislatif untuk dijadikan undang-undang.
Penyelenggaraan desentralisasi hendaknya berlangsung berdasarkan beberapa prinsip berikut. Prinsip pertama, adalah prinsip pendemokrasian, yakni melalui desentralisasi akan dapat dibangun suatu suatu pemerintahan yang demokratis. Prinsip kedua, adalah prinsip keanekaragaman, desentralisasi pada dasarnya merupakan perwujudan pengakuan akan adanya keadaan daerah yang berbeda yang dapat dikelola dengan responsive, efisien, dan efektif. Prinsip ketiga, berkenaan dengan pelaksanaan prinsip subsidiaritas, diharapkan akan terwujud kesempatan pemerintah dan masyarakat pada tingkat lokal untuk mengambil prakarsa utama dalam membuat kebijakan dan program sesuai dengan kebutuhan, keadaan, dan potensi yang mereka miliki. (Mukhlis Hamdi, 1999)
5. KEWENANGAN DESENTRALISASI
Berbagai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berdasarka interpretasi undang-undang No.22 tahun 1999 tersebut, maka kewenangan daerah dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a. Kewenangan yang ditangani oleh propinsi mencakup :
1. Perencanaan pembangunan regional secara makro.
2. Pelatihan kejuruan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
3. Pelabuhan regional.
4. Lingkungan hidup.
5. Promosi dagang dan budaya/ pariwisata.
6. Penanganan penyakit menular dan hama tanaman.
7. Perencanaan tata ruang propinsi.
8. Kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten atau kota, meliputi : pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, perkebunan.
b. Kewenangan kabupaten/kota,meliputi :
1. Pekerjaan umum.
2. Kesehatan.
3. Pertanian.
4. Pendidikan.
5. Perhubungan.
6. Perdagangan dan industry.
7. Penanaman modal.
8. Linkungan hidup.
9. Penerangan.
10. Agama.
6. AKUNTABILITAS (PERTANGGUNGJAWABAN)
Akuntabilitas secara harfiah biasa disebut dengan accoutability yang diartikan sebagai “yang dapat dipertanggungjawabkan”. Atau dalam kata sifat disebut sebagai accountable. accountability merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang diperolehnya tersebut. akuntabilitas, sebagaimana dijelaskan sebelumnya juga dimaknai sebagai pertanggung-gugatan.
Terdapat 3 (tiga) jenis akuntabilitas yaitu akuntabilitas politik, administratif dan finansial. Akuntabilitas Politik, biasanya dihubungkan dengan proses dan mandat pemilu, yaitu mandat yang diberikan masyarakat kepada para politisi yang menduduki posisi legislatif dan eksekutif dalam suatu pemerintahan. Masa jabatan kedua kekuasaan tersebut bersifat temporer karena mandat pemilu sangat tergantung pada hasil pemilu yang dilakukan pada interval waktu tertentu. Untuk negara-negara di mana mandat pemilu mendapat legitimasi penuh (pemilu bersifat bebas dan hasilnya diterima oleh semua pihak), masyarakat menggunakan hak suaranya untuk mempertahankan para politisi yang mampu menunjukkan kinerja yang baik serta menjatuhkan pemerintahan yang berunjuk prestasi buruk. Mandat elektoral yang kuat memberikan legitimasi kepada pemerintah dan membantu menjamin kredibilitasnya, di samping stabilitas dan prediktibilitas kebijakan yang diformulasikannya.
Akuntabilitas administratif, merujuk pada kewajiban untuk menjalankan tugas yang telah diberikan dan diterima dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya yang tersedia. Dalam konsepsi yang demikian, akuntabilitas administratif umumnya berkaitan dengan pelayan publik, khususnya para direktur, kepala departemen, dinas, atau instansi, serta para manajer perusahaan milik negara. Mereka adalah pejabat publik yang tidak dipilih melalui pemilu tetapi ditunjuk berdasarkan kompetensi teknis. Kepada mereka dipercayakan sejumlah sumber daya yang diharapkan dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu.
Akuntabilitas Finansial, fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan tepat waktu tentang penggunaan dana publik, yang biasanya dilakukan melalui laporan yang telah diaudit secara profesional. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana publik telah digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif. Masalah pokoknya adalah ketepatan waktu dalam menyiapkan laporan, proses audit, serta kualitas audit.
Perhatian khusus diberikan pada kinerja dan nilai uang serta penegakan sanksi untuk mengantisipasi dan mengatasi penyalahgunaan, mismanajemen, atau korupsi. Jika terdapat bantuan finansial eksternal, misalnya dari pinjaman lembaga keuangan multilateral atau melalui bantuan pembangunan oleh lembaga donor, maka standar akuntansi dan audit dari berbagai lembaga yang berwenang harus diperhatikan.
Hal inilah yang kiranya dapat menjelaskan besarnya perhatian pada standar akuntansi dan audit internasional dalam menegakkan akuntabilitas finansial. Hasil dari akuntabilitas finansial yang baik akan digunakan untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan mobilisasi dan alokasi sumber daya serta mengevaluasi tingkat efisiensi penggunan dana.
Akuntabilitas sejatinya adalah kunci dari konsep good governance yang kini sedang menguat dalam geliat dan situasi dunia yang sedang mengglobal. Dari gambar 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa akuntabilitas menjunjung tinggi equitable dan responsivenes to people’s needs merupakan resultante dari proses dan prinsip-prinsip good governance (transparansi, efectivitas, efisiensi) serta globalisasi (demokrasi dan kompetisi).
Dengan kata lain, dalam konteks globalisasi, good governance telah menjadi parameter dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah yang semula bersandar pada prinsip responsibility (tanggung jawab) dan obligation (kewajiban) kini harus berubah ke arah accountability.
Akuntansi pertanggungjawaban merupakan sistem akuntansi yang mengakui berbagai pusat pertanggungjawaban pada keseluruhan perusahaan yang mencerminkan rencana dan tindakan setiap pertanggungjawaban sebenrnya timbul sebagai akibat adanya wewenang yang diberikan dan bagaimana mempertanggungjawabkan dalam bentuk suat laporan tertulis. Akuntansi pertanggungjawaban yang baik, dalam penerapannya harus menetapkan pada pemberian wewenang secara tegas, karena dari wewenang ini akan menimbulkan adanya pertanggung jawaban tersebut akan memudahkan pengendalian terhadap penyimpangan yang terjadi.
Akuntansi pertanggungjawaban banyak dipakai oleh perusahaan dan badan usaha lainnya karena memunkinkan perusahaan untuk merekam seluruh akivitas usahanya, kemundian mengetahui unit yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, dan menentukan unit usaha yang mana yang tidak berjalan secara efesien.
Dengan diterapkannya sistem akuntansi pertanggungjawaban yang baik akan menyebabkan terciptanya suatu pengendalian dan pengukuran prestasi kinerja manajer. Akuntansi pertanggung jawaban juga sebagai saran mengevaluasi kemampuan setiap manajer, sehingga akan dibentuk landasan terciptanya suatu pengukuran prestasi kinerja manjer. Laporan pertanggungjawaban juga sebagai sarana untuk mengevaluasi kemampuan setiap manajer, sehingga akan dibentuk landasan tercipatanya suatu sistem pengukuran prestasi kerja manajer untuk setiap pusat pertanggungjawaban.
Sistem akuntansi pertanggungjawaban merupakan metode pengendalian biaya. Biaya dalam sistem akuntansi pertanggungjawaban dihubungkan manajer yang memiliki wewenang untuk mengkomsumsi sumber daya. Karena sumber daya yang digunakan harus dinyatakan satuan uang dan itu merupakan biaya, biaya yang memungkinkan menejemen untuk melakukan pengelolaan biaya.
0 Response to "Desentralisasi Dan Akuntansi Pertanggungjawaban"
Posting Komentar